Puluhan Kali Kakak Beradik Diperkosa di Dalam Hutan, Pelaku Dibantu Istrinya Bohongi Korban

Nasib pilu menimpa dua orang gadis kakak beradik yang usianya masih di bawah umur berinisial TM (12) dan R (14).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/ Jaka HB
Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.(KOMPAS.COM/JAKA HB) 

Indrajit berdalih, jika TM dan R pulang ke rumah, mereka akan dibunuh orangtuanya.

Alhasil karena takut, TM dan R menuruti kata Indrajit dan tak pulang.

Baca juga: Dimas Makin Banyak Job Setelah 2 Minggu Kenal Raffi Ahmad, Ini Rencana Besarnya untuk Orangtua

Malam sekira pukul 23:00 WIB, Indrajit dibantu istrinya membawa dua anak malang tersebut ke hutan.

Keesokan harinya pada tanggal 30 Oktober 2020 pagi, Indrajit melihat kakak beradik ini sedang buang air kecil.

Seketika birahi Indrajit naik melihat hal tersebut.

Kedua anak itu lantas jadi korban pemerkosaan Indrajit dibantu isrinya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dulu lalu kakak beradik tersebut. Hal itu hampir setiap hari dilakukan Indrajit.

Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.

Baca juga: Dijadikan Tumbal oleh Orangtuanya demi Uang Gaib, Kakak Beradik Diperkosa di Hutan oleh Dukun Cabul

Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya. Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Baca juga: 7 Obat Tradisional Berkhasiat Atasi Batuk Pilek pada Anak, Ampuh Tanpa Pakai Bahan Kimia

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved