Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Sipir dan Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Jalani Tes Swab

Kepala Lapas Kelas II A Heri Sulistyo mengatakan, kegiatan tes swab massal ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Humas Lapas Bekasi
Kegiatan swab test massal di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Kamis (26/11/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 170 sipir dan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi menjalani tes swab massal, Kamis (26/11/2020).

Kepala Lapas Kelas II A Heri Sulistyo mengatakan, kegiatan tes swab massal ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bekerja sama Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"Hari ini kita melakukan swab massal ada 158 pegawai (sipir) dan 12 napi jadi total 170 orang yang mengikuti tes," kata Heri.

Dia menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini dan akan dilanjut hingga Sabtu (28/11/2020) mendatang.

"Pelaksanaannya tiga hari, seluruh pegawai lapas, dilanjutkan nanti untuk warga binaan, mitra koperasi dan petugas parkir," paparnya.

Dia menjelaskan, kegiatan test swab massal ini baru pertama kali dilakukan, sebelumnya kegiatan tes hanya dilakukan sebagai bentuk tracing kontak dan antisipasi tahanan baru.

"Kalau ini secara massal, sebelumnya kami melakukan swab kepada petugas yang langsung berhubungan dengan tahanan yang baru bekerjasama dengan Dinkes Kota Bekasi, tapi tidak keseluruhan," terangnya.

Heri menambahkan, kegiatan swab test massal juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya klaster penularan Covid-19 di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

"Nanti akan keliatan apa ada yang positif atau negatif, kalau ada yang positif bisa langsung ditangani," terangnya.
Sejak awal pandemi hingga saat ini, pihaknya melarang kunjungan keluarga untuk menghindari kontak langsung dari warga luar.

"Kunjungan belum bisa dilaksanakan, keluarga hanya bisa menitipkan barang saja," katanya.

Baca juga: Oppo A15 Meluncur di Indonesia, Dibanderol dengan Harga Rp 1,99 Juta

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Sufmi Dasco Klaim Gerindra Masih Berkomitmen Dalam Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Merasa Puas Usai Pukul Kepala Bosnya Pake Martil, Kesehatan Jiwa Tersangka Dinyatakan Normal

Selain itu, untuk tahanan baru, Lapas Kelas II A Bekasi juga menerapkan serangkaian protokol kesehatan.

"Untuk penerimaan tahanan baru sesuai dengan surat Direktorat Jenderal pemasyarakatan, bisa diterima untuk yang sudah bersatu A3 dan atau sudah putusan, jadi untuk A1 dan A2 belum kami terima di lapas ini," terang dia.

Setiap tahanan baru, Lapas Kelas IIA mewajibkan narapidana melakukan isolasi terlebih dahulu.

Mereka akan dimasukkan ke dalam kamar isolasi yang terpisah dengan narapidana lama, isolasi ini dilakukan selama 12 hari sambil dipantau kesehatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved