Polresta Bogor Periksa Direktur RS UMMI Bogor dan Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas

Penanganan kasus ini, lanjut Hendri, akan menggunakan UU No.4 Tahun 1984 tentang  Wabah Penyakit Menular.

Editor: Erik Sinaga
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rumah Sakit Ummi Kota Bogor tempat Habib Rizieq Shihab dirawat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Polresta Bogor memeriksa Direktur RS Ummi Bogor, Najamudin. Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas juga turut diperiksa, Senin (30/11/2020).

Selain mereka berdua, Polresta Bogor juga memeriksa MER-C. Pemeriksaan tersebut terkait laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi Bogor yang diduga menghalangi-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari RS Ummi, MER-C dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Ada tiga orang yang sedang kita periksa,” kata Hendri di Polresta Bogor, Senin (30/11/2020).

Terkait adanya isu pencabutan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Hendri menegaskan tindakan ini tidak bisa dilakukan.

“Tidak bisa dicabut. Ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” ujarnya.

“Kalau pidana murni, tidak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, siapa pun bisa melaporkan kasus tersebut, tidak hanya Satgas Covid-19.

“Pak Walikota (Bima Arya) bukan bertindak atas nama pribadi dalam kasus ini tetapi sebagai Satgas Covid-19,” imbuhnya,

Penanganan kasus ini, lanjut Hendri, akan menggunakan UU No.4 Tahun 1984 tentang  Wabah Penyakit Menular.

“Berdasarkan pasal 14 UU No.14/1984, ancaman hukumannya  1 tahun,” jelas Hendri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Spesialis Begal Pesepeda

Baca juga: Respon FPI Habib Rizieq Shihab Bakal Dipanggil Polisi Selasa 1 Desember 2020 Besok

Baca juga: Polisi Tegaskan Satgas Covid-19 Laporkan Dirut RS UMMI ke Polisi Soal Swab Rizieq Tak Bisa Dicabut

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Cek Segera Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Selain pihak RS Ummi dan MER-C, Polresta Bogor juga melayangkan panggilan pemeriksaan untuk keluarga Habib Rizieq Shihab.

“Sudah kita panggil kemarin, atas nama Hanif Alatas,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Polresta Bogor Periksa Direktur RS UMMI Bogor, Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas Turut Diperiksa

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved