Polisi Panggil Habib Rizieq
Pemanggilan Menantu Rizieq Shihab Kurang Tepat, Kuasa Hukum Sebut Hanif Alatas Tak Mengerti Perkara
Pemanggilan polisi terhadap menantu Rizieq Shihab itu kurang tepat, Hanif Alatas tidak mengerti perkara yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Muhammad Hanif Alatas, M Kamil Pasha, menyebut pemanggilan polisi terhadap menantu Rizieq Shihab itu kurang tepat.
Sebab, menurut dia, Hanif Alatas tidak mengerti perkara yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.
"Dari segi materil, Habib Hanif dirasa kurang tepat kalau dipanggil jadi saksi karena saksi itu harus mengetahui ya, melihat dan mengetahui perkara. Sedangkan Habib Hanif kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil," kata Kamil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2020).
Hari ini, menantu Habib Rizieq Shihab itu tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memberikan surat kepada pihak penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," kata Kamil.
Menurut Kamil, Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan polisi karena memiliki jadwal lain.
"Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil. Ada jadwal lain, beliau kan da’i ya," ungkap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Format Kompetisi Liga 1 Tak Berubah, Bos Persib Bandung: Bukan Sesuatu yang Menguntungkan
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab dan menantunya untuk diperiksa pada Kamis (3/12/2020).