Pemerintah Putuskan Kurangi Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja

Pemerintah telah menetapkan libur Natal, Tahun Baru dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020.

Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). 

Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang.

Pemerintah sebelumbya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved