Virus Corona di Indonesia

Imigrasi Jakarta Selatan Catat Penurunan WNA yang Masuk ke Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan pada 2020 mengalami penurunan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto saat ditemui pada Kamis (3/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan pada 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan menurunnya jumlah WNA yang masuk ke Indonesia dipengaruhi pandemi wabah Covid-19.

"Selama pandemi, jumlah WNA yang masuk menurun. Penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA juga menurun dibandingkan sebelum pandemi," kata Tito kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Tito mengungkapkan, pada April hingga Juni 2020 misalnya, pihaknya hanya menerbitkan kurang dari 500 dokumen keimigrasian bagi WNA.

Mulai dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dibandingkan periode serupa pada tahun lalu, jumlah penerbitan dokumen keimigrasian mengalami penurunan.

"Tahun lalu itu ada sekitar 3.000 dokumen keimigrasian yang kita terbitkan pada April sampai Juni 2019," ungkap Tito.

Sebelumnya, Tito mengatakan Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) selama 2020.

"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin," kata Tito.

Baca juga: Musim Hujan, Pohon Rawan Tumbang di Jakarta Timur Dipangkas

Baca juga: Dinas Kesehatan Bekasi Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Tes Swab Massal 12.000 Buruh

Baca juga: Imigasi Jakarta Selatan Deportasi 49 WNA Sepanjang 2020

Tito menjelaskan, puluhan WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

"Ya mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Bahkan, sambungnya, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia.

"Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.

Ia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved