Korupsi Dana Bansos Covid

Jadi Tersangka KPK, Mensos Juliari P Batubara Hanya Punya Satu Mobil Mewah dan Utang Rp17 M

Untuk diketahui, Juliari P Batubara jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12) dini hari.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS/RAHKMAT NUR HAKIM
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan jadi tersangka kpk, terkuak hanya punya satu mobil mewah dan utang Rp17 Miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Ditetapkan jadi tersangka, intip koleksi mobil mewah Mensos.

Untuk diketahui, Juliari P Batubara jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12) dini hari.

"KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS," ujar ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers pada Minggu dini hari (6/12).

TONTON JUGA:

MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, adapun AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Juliari P Batubara terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS Mensos Juliari Batubara Tersangka di KPK Diduga Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Politikus PDI Perjuangan itu mengenakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker ketika masuk ke Gedung KPK.

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

FOLLOW JUGA:

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Twitter, Rocky Gerung: Gak Belajar dari Politik Dunia

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Sosial RI Juliari Batubara meninjau langsung penyerahan bantuan sosial tunai (BST) di Kelurahan Bandar, Simalungun, Sumatera Utara.
Menteri Sosial RI Juliari Batubara meninjau langsung penyerahan bantuan sosial tunai (BST) di Kelurahan Bandar, Simalungun, Sumatera Utara. (ISTIMEWA)

Berdasarkan LHKPN di situs elhkpn.kpk.go.id, Juliari P Batubara terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 30 April 2020 dengan total harta Rp47 Miliar.

Dari puluhan miliar hartanya tersebut, Juliari P Batubara tercatat hanya memiliki satu unit mobil mewah.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Fadli Zon Digosipkan Bakal Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung Beberkan Pengamatannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved