Jakarta Terapkan PSBB Transisi
PSBB Diperpanjang, Pemkot Jakpus Tak Mau Ada Pelanggar Protokol Kesehatan yang Cengengesan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan karena data orang positif Covid-19 meningkat.
Bahkan sempat menyentuh angka ribuan dalam satu hari.
Karena itu, khusus di Jakarta Pusat, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal dibuat jera.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelanggar prokes tersebut.
"Kami akan tindak lebih tegas lagi. Jadi, kalau ada pelanggar prokes yang biasanya masih cengengesan, tidak ada lagi nanti," kata Irwandi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/12/2020).
Dia melanjutkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah dikerahkan.

Kata Irwandi, total ada 60 personel Satpol PP Jakarta Pusat yang bergerak di wilayah Jakarta Pusat.
"Total ada 60 anggota Satpol PP Jakarta Pusat yang disiagakan. Mereka bergerak ke mana-mana," ucap Irwandi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan TNI-Polri.
Mereka membentuk Tim Pemburu Covid-19 yang bekerja mencari pelanggar prokes.
"Jadi, masing-masing dari TNI dan Polres Metro Jakarta Pusat ada 60 personel yang disiagakan," ujarnya.
"Kami saling bersinergi untuk mengurangi angka Covid," tutupnya.
Baca juga: Jokowi Bakal Datangkan 45 Juta Dosis Bahan Baku Curah Vaksin Covid-19 Hingga Januari 2021
Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Belum Bisa Langsung Dipakai, Ini Penjelasan Jokowi
Penjelasan Gubernur Anies