Mapolsek Ciracas Dirusak

Berkas Perkara Dilimpahkan, Prada MI Segera Jalani Sidang Perusakan Polsek Ciracas

Oditur Militer II-07 Jakarta mulai melimpahkan berkas perkara perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari 

Oditurat Militer II-07 Jakarta sendiri membentuk tim khusus beranggotakan 12 Oditur guna meneliti kelengkapan berkas perkara 77 oknum anggota TNI.

Baca juga: Sepi Terimbas Pandemi, Ini Cerita Rani Tukang Tambal Ban Wanita yang Rindu Pelanggan 

Baca juga: Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Ubin Kontrakan Depok, Pelaku Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor

Setelah berkas lengkap Oditur meminta surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke perwira penyerah perkara (Papera) dari satuan masing-masing tersangka.

"Setelah ada Skepra baru berkas kami limpah ke Pengadilan. Nanti jadwal sidang kapan Pengadilan yang menentukan. Berapa kali sidang dalam satu minggunya hakim yang menentukan," ujarnya.

Situmorang menuturkan sidang nantinya digelar di Pengadilan Militer Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dia memastikan proses persidangan 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU jadi tersangka terbuka untuk umum.

Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Wagub DKI: Kami Patuh

Baca juga: Simak Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Terlengkap dalam Artikel Berikut Ini

"Umumnya untuk satu kasus sampai putusan itu delapan kali persidangan, tapi tergantung hakimnya. Tapi setahu saya kalau sudah mulai (sidang) digelar tidak boleh lebih dari 3 bulan sampai vonis," tuturnya.

Sebagai informasi 76 oknum anggota TNI yang jadi tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan, hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda oleh penyidik Puspom TNI.

Prada MI dijerat Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Motif Prada MI sebar hoaks

Penyelidikan soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, masih bergulir hingga kini.

Penyerangan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini diduga lantaran Prada MI menyebarkan berita palsu kepada rekan-rekannya.

Padahal, kecelakaan yang dialami rekannya tersebut lantaran kecelakaan tunggal.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut.

Berawal saat Prada MI meminjam sepeda motor Honda Blade Hitam bernomor polisi B 3580 TZH, kepada pimpinannya, Kolonel Chk Rohmat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved