Mapolsek Ciracas Dirusak

Berkas Perkara Dilimpahkan, Prada MI Segera Jalani Sidang Perusakan Polsek Ciracas

Oditur Militer II-07 Jakarta mulai melimpahkan berkas perkara perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer II-07 Jakarta mulai melimpahkan berkas perkara perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pihaknya sudah melimpahkan satu berkas perkara ke Pengadilan Militer.

"Satu berkas sudah dilimpahkan, kami menunggu jadwal sidang. Diperkirakan awal Januari (tahun 2021)," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (9/12/2020).

Satu berkas perkara tersebut atas nama Prada MI, oknum anggota TNI yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kecamatan Ciracas.

Berkas perkara Prada MI jadi yang pertama dilimpah karena saat kasus bergulir penyidik POM TNI lebih dulu melimpahkan berkas ke Oditur.

Penyidik Puspom TNI menjerat Prada MI dengan pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana.

"Untuk berkas perkara lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan secara bertahap," ujarnya.

Alasan Prada MI disidang lebih dulu

Kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan 77 oknum anggota TNI pada 29 Agustus 2020 lalu segera bergulir di Pengadilan Militer.

Meski berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam proses penelitian kelengkapan.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, mengatakan, proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ditarget dimulai pada Desember 2020.

"Diperkirakan Desember mulai sidang. Berkas Prada MI nanti termasuk yang awal disidangkan, karena berkasnya lebih dulu dilimpahkan," kata Situmorang di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Selain karena berkas perkara lebih dulu dilimpahkan, Prada MI termasuk yang pertama diadili karena berkas perkara 77 tersangka terpisah, bukan satu.

Perkiraan sidang dimulai ini berdasar pada lama penelitian kelengkapan berkas perkara yang rampung dilimpahkan Puspom TNI pada 19 Agustus 2020.

Oditurat Militer II-07 Jakarta sendiri membentuk tim khusus beranggotakan 12 Oditur guna meneliti kelengkapan berkas perkara 77 oknum anggota TNI.

Baca juga: Sepi Terimbas Pandemi, Ini Cerita Rani Tukang Tambal Ban Wanita yang Rindu Pelanggan 

Baca juga: Bunuh Kakak Lalu Pendam Jasadnya di Ubin Kontrakan Depok, Pelaku Ternyata Kubur Korban Lain di Bogor

Setelah berkas lengkap Oditur meminta surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke perwira penyerah perkara (Papera) dari satuan masing-masing tersangka.

"Setelah ada Skepra baru berkas kami limpah ke Pengadilan. Nanti jadwal sidang kapan Pengadilan yang menentukan. Berapa kali sidang dalam satu minggunya hakim yang menentukan," ujarnya.

Situmorang menuturkan sidang nantinya digelar di Pengadilan Militer Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dia memastikan proses persidangan 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU jadi tersangka terbuka untuk umum.

Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Wagub DKI: Kami Patuh

Baca juga: Simak Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Terlengkap dalam Artikel Berikut Ini

"Umumnya untuk satu kasus sampai putusan itu delapan kali persidangan, tapi tergantung hakimnya. Tapi setahu saya kalau sudah mulai (sidang) digelar tidak boleh lebih dari 3 bulan sampai vonis," tuturnya.

Sebagai informasi 76 oknum anggota TNI yang jadi tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan, hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda oleh penyidik Puspom TNI.

Prada MI dijerat Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Motif Prada MI sebar hoaks

Penyelidikan soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, masih bergulir hingga kini.

Penyerangan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini diduga lantaran Prada MI menyebarkan berita palsu kepada rekan-rekannya.

Padahal, kecelakaan yang dialami rekannya tersebut lantaran kecelakaan tunggal.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut.

Berawal saat Prada MI meminjam sepeda motor Honda Blade Hitam bernomor polisi B 3580 TZH, kepada pimpinannya, Kolonel Chk Rohmat.

Saat mengendarai sepeda motor tersebut, Prada MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Bahkan, dikatakan Dodik, Prada MI tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Motif tersangka prada MI, kata dia, ada perasaan takut kepada pimpinannya karena sepeda motornya rusak.

Ternyata sebelum mengendarai sepeda motor, Prada MI minum-minuman keras.

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, (Prada MI) minum-minuman keras anggur merah gold," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

"Prada MI merasa malu kepada pimpinan jika diketahui lalu lintas tunggal, disebabkan karena minuman keras anggur merah gold," lanjutnya.

Kata Dodik, Prada MI minum-minuman keras tersebut sebanyak dua gelas.

Dia minum-minum bersama rekannya, Prada AM.

"Prada MI takut merasa bersalah karena akibat sepeda motor jenis Honda Blade Hitam B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak," beber Dodik.

Padahal, kata Dodik, seluruh TNI tidak diperbolehkan minum-minuman keras.

"Apalagi berbohong. Saya ingat kalimat pimpinan terdahulu. Prajurit yang membanggakan pimpinannya adalah prajurit yang jujur," tegas Dodik.

"Pimpinan yang membanggakan adalah pimpinan yang memberikan suri tauladan yang baik," tutupnya.

Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

"Setelah di periksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.

Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.

"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.

"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.

Negatif Narkoba

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

Prada MI sebelumnya diduga mengkonsumsi narkoba.

Namun, Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, menyatakan hal itu tidak benar.

"Terhadap tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil lab sampel urine, darah, dan rambut oleh lab forensik, menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.

Kini, Prada MI akan ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Dua Cijantung Pomdam Jaya," ungkap Dodik.

"Jika nanti proses penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, perkara akan ditindaklanjuti proses peradilan militer," lanjutnya.

56 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.

Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.

Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.

Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.

"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)

"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.

Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.

Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.

"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, menyebut total tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Laut berjumlah enam orang.

"Pemeriksaan para saksi dan terduga, bukti-buktibyang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum AL (6 orang tersangka)," ucap Eddy, pada kesempatan yang sama.

"Inisialnya Prada AS, Prajurit AM, Prajurit DF, Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF," lanjutnya.

Berikut Sejumlah Penghargaan yang Pernah Diterima Jakob Oetama

Wali Kota Airin Sebut Karya Jurnalistik Jakob Oetama Sangat Menginspirasi

Pemprov DKI Jakarta Buka Blok Baru untuk Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon

Penyidik Masih Memburu Tersangka Lain

Enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan enam oknum anggota TNI AL ini terlibat penyerangan di sepanjang Jalan Arundina hingga Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan para saksi dan terduga serta bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum TNI AL enam orang," kata Eddy, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Enam tersangka dari oknum TNI AL tersebut di antaranya Prada AS, Prajurit AM, dan Prajurit DF.

Ditambah Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF.

Eddy menduga, ada oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang juga terlibat penyerangan Polsek Ciracas.

Namun, tim penyidik masih mendalami kasus tersebur.

"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy.

Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.

Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan mereka saat ini ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung.

Rincian total tersangka, terdiri dari 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.

Menyoal anggota TNI Angkatan Darat, total yang telah diperiksa 81 orang.

Dikatakan Dodik, mereka berasal dari 34 satuan berbeda.

"Sudah dilakukan pemeriksaan 81 personel tediri dari 34 satuan," kata Dodik, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)

"Sebanyak 50 personel, statusnya dinaikan menjadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.

Dodik melanjutkan, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya.

Sebab, kata Dodik, mereka murni diperiksa sebagai saksi.

"Dua puluh tiga personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi," tegas Dodik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved