Pengikut Habib Rizieq Tewas

Punya Bukti Kepemilikan Senjata Api Pengawal Rizieq, Polisi Ancam Pidana FPI Sebar Berita Hoaks

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung FPI untuk tak mengeluarkan berita boong.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan sekelompok orang diduga pengikut Habib Rizieq untuk menyerang polisi, Senin (7/12/2020). Tercatat ada 6 orang diduga pengikut Habib Rizieq tewas ditembak. 

Enam jenazah anggota FPI yang tewas kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.

"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.

Baca juga: Ratusan Orang Antar Jenazah Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung

"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.

Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Bahkan ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 22.50 WIB, rombongan tim pengacara dan anggota keluarga 6 anggota FPI yang tewas datang.

Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.

Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.

Baca juga: Minta Penembakan Diusut Tuntas, FPI Sebut Banyak Luka Tak Wajar di Tubuh 6 Laskarnya

Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.

"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.

Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved