Antisipasi Virus Corona di DKI

Perintah Luhut Langsung Direspon Pemprov DKI, WFH Bagi ASN Hingga Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota

Pemprov DKI merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19. WFH bagi ASN hingga rapid test antigen saat masuk Jakarta.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di acara Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Pulogebang, Selasa (10/7/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. 

Hal itu menindaklanjuti imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menegaskan, pihaknya kini tengah merevisi aturan soal jam kerja ASN, di mana saat ini diterapkan aturan 50:50.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen lainnya di kantor. Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

"Saat ini sedang direvisi SE (Surat Edaran) tentang jam kerja ASN (DKI)," tambahnya menjelaskan.

Setelah direvisi, sebagian besar ASN DKI bakal diminta bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Nanti WFH menjadi 75 persen dan WFO 20 persen," ujarnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal mulai diterapkan pada 18 Desember hingga awal 2021 mendatang.

"Tanggal mulai diterapkan sesuai dengan arahan pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 202," kata dia.

Syarat Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota

Sejumlah pengunjung kafe di wilayah Bekasi Selatan melakukan rapid tes yang digelar Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Sabtu (5/12/2020) malam.
Sejumlah pengunjung kafe di wilayah Bekasi Selatan melakukan rapid tes yang digelar Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Sabtu (5/12/2020) malam. (Istimewa/Humas Polres Bekasi Kota)

Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved