Antisipasi Virus Corona di DKI

Perintah Luhut Langsung Direspon Pemprov DKI, WFH Bagi ASN Hingga Rapid Test Antigen Masuk Ibu Kota

Pemprov DKI merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19. WFH bagi ASN hingga rapid test antigen saat masuk Jakarta.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di acara Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Pulogebang, Selasa (10/7/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespon perintah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. 

Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.

Berlaku untuk Penumpang Pesawat, Darat dan Laut

Area keberangkatan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020).
Area keberangkatan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat saja.

Aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan angkutan darat dan laut.

"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ucapnya, Rabu (17/12/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember hingga 4 Januari," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tambahnya menjelaskan.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum wajib melakukan rapid test antigen.

"(Seluruh penumpang) wajib melakukan test, menyertakan rapid test antigen mulai 8 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," kata Syafrin.

Gelar Rapat Rapid test Antigen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota.

Ia menyebut, pihaknya baru saja menyelesaikan rapat soal teknis pelaksanaan rapid test antigen yang pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini.

Rapat tersebut sekaligus membahas evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang saat ini masih diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved