Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Mutilasi Pegawai Minimarket, Puncak Amarah Manusia Silver Saat Sakit Tetap Dicabuli

Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24) di Bekasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24). 

"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.

Diduga Ada Korban Pencabulan Lain

Evi Risnayanti selaku kuasa hukum tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Bekasi, berencana menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan agar meringan hukuman kliennya. 

Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, pihaknya akan mencoba mendatangkan saksi yang juga menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis korban mutilasi Donny Saputra (24). 

"Kami akan meminta, tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD, jadi kita akan koordinasi memungkinkan tidak ya untuk menghadirkan anak-anak ini," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).

Evi menjelaskan, pihaknya sudah berbincang kepada tersangka mutilasi AYJ. Dari pengakuannya, Donny Saputra diduga sempat melakuka pelecehan seksual kepada rekannya. 

"Ada ada (korba lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi. 

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dia sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan AYJ. Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis merupakan teman dari tersangka mutilasi

"Kami masih koordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi majelis hakim," tegasnya.

Yakin pelaku terbebas hukuman mati

Pelaku mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17) dipercaya bakal terbebas dari ancaman hukuman mati, hal ini dikatakan kuasa hukum Evi Risnayanti yang memantau langsung jalannya rekonstruksi, Rabu (16/12/2020) kemarin.

Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) ini mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan keadilan hukum pada AYJ.

"Kami berpikirnya dia (AYJ) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi di Bekasi.

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved