Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Mutilasi Pegawai Minimarket, Puncak Amarah Manusia Silver Saat Sakit Tetap Dicabuli

Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24) di Bekasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). Terungkap alasan manusia silver AYJ (17) memutilasi pegawai minimarket Donny Saputra (24). 

"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.

Baca juga: CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Rusak, Jasa Marga Klaim Ada Gangguan dari Hewan

Baca juga: Wacana Reshuffle Kabinet, Seknas Jokowi Nilai Jadi Ruang Pengabdian Bagi Relawan

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tes Acak Pengguna Kendaraan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta Selama Nataru

Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).

Dari sudut pandangnya, AYJ bisa saja diringankan dengan pasal 340 atau 338 tentang pembunhan. Di mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dia masih punya masa depan, mungkin maksimal 20 (tahun), mungkin karena dia anak-anak nanti akan dapat pengurangan," paparnya.

Ditambah dari pengalaman tersangka, selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat keributan apalagi berurusan dengan hukum.

"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur. Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kita tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

AYJ sang manusia silver itu dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan,  seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), Jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.

Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.

Selanjutnya potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.

Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.

Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved