Pilkada Kota Tangsel

Tim Muhamad-Saraswati Siapkan Gugatan ke MK, Ini yang Akan Diperkarakan

Selain proses rekapitulasi, tim juga menyinggung sejumlah persoalan semasa proses tahapan Pilkada Tangsel berlangsung.

Penulis: Aditya Mulyawan | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rapat pleno Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 terkait rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di Hotel Grand Zuri, Serpong, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN -  Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menyusul penolakan paslon 1 terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilkada Tangsel 2020 yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, pada Kamis (17/12/2020).

Total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, pasangan calon nomor 3, Benyamin-Pilar, mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.

Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.

Paslon 1 menolak menandatangani hasil tersebut. Juru Bicara Timses Partai Koalisi Muhamad-Saraswati, Drajat Soemarsono, yang juga menjadi saksi pada rapat pleno tersebut, angkat bicara. 

"Iya jadi kita dari pasangan nomor urut satu, tidak menandatangani hasil pleno di KPU kota Tangsel. Terdapat keberatan keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi."

"Kita dituangkan dalam berita ada. Pertama banyak kita temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujar Drajat melalui sambungan telepon. 

Selain proses rekapitulasi, Drajat juga menyinggung sejumlah persoalan semasa proses tahapan Pilkada Tangsel berlangsung.

Di antaranya adalah terkait netralitas ASN dan politik SARA.

"Yang kedua, masih ditemukan terkait kegiatan kegiatan ASN yang seharusnya netral, tetapi terindikasi melakukan gerakan dukungan terhadap pasangan calon nomor 3."

"Yang ketiga menyayangkan sikap lurah lurah di kota Tangsel yang salah satunya ditunjukan oleh Saidun dengan politik SARA yang melegitimasi pasangan nomor satu," paparnya.

Perkara itulah yang tengah dirumuskan dibawa ke MK.

Baca juga: Mata Merah, Alotnya Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berujung Penolakan Saksi dan Rencana Gugatan ke MK

Baca juga: Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Saksi Muhamad-Saraswati Klaim Belum Ada Pemenang di Pilkada Kota Tangsel

Baca juga: Cuma Pakai Kolor Saat Beraksi, Maling Spesialis Minimarket di Koja Terekam CCTV

"Kita tunggu lah, ini kita masih dalam proses merumuskan dengan teman teman dari bagian hukum dan lawyer kita. Untuk melakukan pendaftaran gugatan ke MK," ujarnya. 

Drajat mengatakan, upaya membawa perkara Pilkada Tangsel itu ke MK adalah mencari keadilan.

"Kan kita mencari proses keadilan. Tingkat keadilan proses hukumnya itu ada di MK. Kita percaya betul.lembaga MK akan melihat semua proses awal sampai dengan akhir," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved