Antisipasi Virus Corona di Indonesia
Masuk ke 6 Daerah Ini Wajib Bawa Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja? Termasuk Jakarta dan Jabar
Pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen, ini 6 daerah yang menerapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat yang ingin masuk ke enam daerah ini diwajibkan melampirkan persyaratan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dearah mana saja?
Pemerintah Pusat telah menerapkan peraturan ketat untuk memutus penyebaran Covid-19.
TONTON JUGA
Satu di antaranya dengan cara menerapkan peraturan ketat pada saat akan masuk ke daerah tertentu.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?
Baca juga: Mau Berpergian Jelang Tahun Baru? Yuk Cek Daftar Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
TONTON JUGA
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.