Rumah Pribadi di Tangerang Disulap Jadi Gudang Obat Terlarang, Ditemukan 49 Ribu Eximer
Gudang obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah rumah pribadi di Kota Tangerang disulap menjadi sarang alias gudang obat-obatan terlarang berjenis Pil Eximer dan tramadol.
Gudang obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang di depan RS Muhammadiyah.
Dari penggerebakan tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah obat-obatan jenis eximer dan tramadol dalam jumlah yang fantastis.
Bahkan, kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, obat-obatan tersebut siap edar dalam waktu dekat.
"Sebuah rumah terciduk dijadikan gudang eximer dan tramadol, dari dua tersangka kami berhasil mengamankan 48 ribu butir obat eximer," terang Maulana di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Puluhan ribu eximer tersebut didapati dari tangan dua tersangka berinisial KR dan NR yang disimpan di dalam kardus berukuran besar.
Dari informasi yang didapatkan dari keduanya, KR dan NR mengaku hanya sebagai kurir untuk mendistribusikan eximer dan tramadol.
Sebab, lanjut Maulana, mereka hanya pion yang dikendalikan oleh sang dalang yakni SB yang masih menjadi buron polisi.
"Kemudian kami sisir rumah SB yang masih kabur itu. Dan ditemukan lagi barang bukti lain berjumlah 143 boks tramadol," ungkap Maulana.
Baca juga: Pemkot Tangsel Janji Perbaiki Rumah Reyot Milik Suami Istri yang Sakit Keras
Baca juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Bekasi Utara, Diduga Korban Begal
Baca juga: Anies Baswedan Sudah 21 Hari Menjalani Isolasi Mandiri
Lebih rinci, dari rumah SB tersebut polisi mendapatkan 35.750 butir tramadol dan 1.000 butir eximer.
Pasalnya, puluhan ribu obat-obatan terlarang tersebut akan disebarkan di wilayah Tangerang dan Parung Serab.
"Ini sasarannya remaja yang ada di Tangerang saja dan ada beberapa pemesan di Parung Serab," sambung Maulana.
Sementara, tersangka KR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak ikut campur dalam urusan produki obat golongan G tersebut.
Beralasan untuk menyabung hidup keluarganya dan mengisi perut.
"Saya enggak tahu apa-apa pak cuma untuk cari nafkah sama keluarga. Lagi puka cuma kurir saja pak sama jagain barang saja," kata KR.
Kedua tersangka KR dan NR pun sudah diamankan di hotel prodeo Polsen Cipondoh dengan anvaman Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancamannya penjara 15 tahun," pungkas Maulana.