Pemprov DKI Siapkan 5 Titik Posko Pemantauan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama musim libur Natal 2020

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri acara diskusi yang disiarkan kanal youtube BNPB Indonesia, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pasalnya, masih ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat hiburan.

"Masih banyak laporan ke kami soal pelanggaran (protokol kesehatan), terutama di kafe dan tempat hiburan," ucapnya, (22/12/2020).

Untuk mengatasi hal tersebut, Ariza menyebut, pihaknya bakal menggiatkan operasi pemantauan dan pengawasan protokol kesehatan.

Dalam operasi tersebut, Pemprov juga menggandeng Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya guna memastikan tak ada masyarakat yang melanggar aturan.

"Ada lima titik setidaknya, di situ nanti bagi yang tertangkap atau melanggar dikumpulkan dan langsung diadili sesuai ketentuan," ujarnya di Balai Kota.

Dengan membuat lima posko pemantauan yang disebar di lima kota administrasi Jakarta ini, Ariza berharap kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan bisa ditingkatkan.

Pasalnya, beragam upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk menekan angka penularan Covid-19 tak akan berhasil bila tak ada peran serta masyarakat.

"Harapan kami, masyarakat bisa taat. Karena banyak laporan ke kami kafe atau tempat hiburan melebihi kapasitas," tuturnya.

Baca juga: Jelang Natal, Kapolresta Tangerang Pantau Pengamanan Gereja di Pasar Kemis

Baca juga: Spesial Hari Ibu, Ini Cara Dian Ayu Jalin Kedekatan Dengan Anak Meski Sibuk Kerja

Baca juga: Senyum Bahagia Ayu Ting Ting Cerita Perkenalan Pertama Keluarga Adit Jayusman: Tuhan Jawab Doa Gue

Adapun selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan pengetatan sejumlah aturan.

Pengetatan dilakukan guna mengurangi mobilitas warga selama musim liburan.

Pasalnya, tingginya mobilitas warga sebulan terakhir menjadi salah satu penyebab meroketnya Covid-19 di ibu kota.

Aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat yang berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam aturan itu, Anies membatasi jam operasional perkantoran hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Khusus tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, selama periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, jam operasional angkutan umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved