Tahanan Kasus Narkoba Kabur Usai Pijat Oknum Polisi yang Tertidur Pulas, Polda Lampung: Kami Kejar
Diduga karena kelalaian oknum angggota yang berjaga, seorang tahanan kasus narkoba kabur.
Alhasil, aksi tersebut membuat polisi melepaskan dua tembakan ke ban truk untuk mencegah terjadinya insiden pada pengguna jalan lainnya.
"Pengemudi menghentikan kendaraannya karena dua ban gandengannya pecah. Dia mencoba kabur tapi tertangkap dalam jarak 100 meter dari lokasi kejadian," terang Mohd Padzli.
"Tersangka tidak memiliki catatan kriminal, tetapi tercatat ada 9 pelanggaran lalu lintas. Tes urin mendapati tersangka positif sabu."
"Tersangka kedapatan membawa muatan melebihi batas dan Izin Kendaraan Niaga (GDL)-nya habis."
Kasus ini lalu diselidiki berdasarkan hukum Malaysia, yaitu Pasal 42 UU Transportasi Jalan tahun 1987, Pasal 45 APJ 1987, Pasal 57 (3) UU Transportasi Umum Darat 2010, Pasal 307, Pasal 186, dan Pasal 15 (1) UU Obat Berbahaya tahun 1952.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tahanan di Bandar Lampung Kabur Seusai Pijat Polisi yang Menjaganya