28 TKI Ilegal Diamankan dari Tempat Penampungan di Pasar Rebo
Satu rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Satu rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Rumah diketahui jadi tempat penampungan TKI ilegal setelah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12) dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.
"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara para calon TKI yang seluruhnya perempuan berasal dari Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat.
Mereka dibawa seorang perempuan bernama Azizah ke Jakarta karena dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah.
Baca juga: 109 Penumpang Kereta Api Positif Covid-19 Setelah Rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Baca juga: DPRD Tangsel Resmi Lantik Christian Gantikan Aji Bromokusumo di Fraksi PSI
Baca juga: Tiga Pilar Kepulauan Seribu Bakal Awasi Protokol Covid-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
"Padahal (pengiriman) pekerja rumah tangga untuk Timur Tengah sudah dihentikan oleh pemerintah dari tahun 2015. Artinya ini jelas pemberangkatan secara ilegal," ujarnya.
Benny menuturkan 28 TKI ditempatkan di satu rumah berlantai dua, mereka tidur terbagi di lebih dari lima kamar yang berukuran sekitar 2X3 meter.
Nahas saat BP2MI melakukan penggerebekan pada Rabu sore Azizah yang disebut pelaku utama tidak berada di lokasi, hanya petugas keamanan rumah.
"Kita akan tampung mereka (28 TKI) di RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) milik Kementerian Sosial. Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan selanjutnya proses hukum," tuturnya.