Natal dan Tahun Baru 2021

Catat, Inilah Tempat-tempat di Jakarta Utara dan Kep Seribu yang Ditutup Jelang Nataru 2021

Sejumlah tempat di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang ditutup dan diawasi ketat petugas, mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. TribunJakarta.com pun telah merangkum sejumlah tempat di 'Jakarta Utara' dan 'Kepulauan Seribu' yang ditutup dan diawasi ketat petugas, mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19

Hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Karena itu, sejumlah tempat atau fasilitas publik pun ada yang ditutup sementara guna menghindari klaster Covid-19

TribunJakarta.com pun telah merangkum sejumlah tempat di 'Jakarta Utara' dan 'Kepulauan Seribu' yang ditutup dan diawasi ketat petugas, mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Jakarta Utara

1. Danau Sunter Barat dan Timur (penutupan)

2. Taman Waduk Pluit (penutupan)

Baca juga: Catat! Sejumlah Lokasi di Jakarta Pusat Ditutup dan Diawasi Ketat Menjelang Nataru 2021

3. Jalasena Pantai Maju, kawasan Golf Island Pantai Indah Kapuk (penutupan)

4. RTH Kalijodo (penutupan)

5. Taman Joging Kelapa Gading (penutupan)

6. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (penutupan)

7. Plaza Mangga Dua Square (pengendalian ketat)

8. kawasan Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)

Baca juga: Catat, Inilah Tempat-tempat di Jakarta yang Ditutup Sementara Menjelang Nataru 2021

9. Kawasan Muara Angke (pengendalian ketat)

10. Stadion Kamal Muara (pengendalian ketat)

Kepulauan Seribu

1. Pantai Publik Untung Jawa (pengendalian ketat)

2. Pantai Sakuta (pengendalian ketat)

3. Pantai Taman Arsa (pengendalian ketat)

4. Pantai Publik Pulau Tidung (pengendalian ketat)

Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Tangkap Penyalur Jasa TKI Ilegal di Pasar Rebo dan Condet

5. Wisata Jembatan Cinta (pengendalian ketat)

6. Pantai Publik Pulau Pari (pengendalian ketat)

7. Pantai Pasir Perawan (pengendalian ketat)

8. Pantai Matahari (pengendalian ketat)

9. Pantai Bintang (pengendalian ketat)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved