Natal dan Tahun Baru 2021
Satpol PP DKI Jakarta Bakal Mengawasi Tempat-tempat Berikut Ini, Antisipasi Kerumunan Saat Nataru
Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," jelas Arifin, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Arifin menuturkan, ada juga tempat-tempat publik yang ditutup mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
"Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021," beber Arifin.
Baca juga: Tata Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Cuma 5 Langkah!
Berikut area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat:
1. Kawasan Jl. Thamrin-Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno

5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ