Natal dan Tahun Baru 2021
Satpol PP DKI Jakarta Bakal Mengawasi Tempat-tempat Berikut Ini, Antisipasi Kerumunan Saat Nataru
Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menutup permanen diskotek Kilo Kitchen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/ Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
Baca juga: 1.400 Personel TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jakarta Selatan
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.