Pengikut Habib Rizieq Tewas

Komnas HAM Temukan 7 Proyektil Peluru, Mahfud MD Tidak Akan Bentuk TGPF

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memenuhi undangan Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI 

"Sampai saat ini kami masih berproses mendetailkan semua narasi kronologi peristiwa sampai saat ini. Sampai tadi malam kita masih memeriksa kembali," kata Anam.

Baca juga: Seorang Anggota Akatsuki 2018, Kelompok Begal Sadis di Bekasi Utara Masih Buron

Baca juga: Tewaskan 72 Kambing dan 1 Sapi di Kuningan, TNI-Polri Bersenjata Berhasil Melumpuhkan 6 Ajag

Baca juga: Anies Resmikan Jakarta International Stadium, Standar Internasional hingga Dirawat Burung Kaki Bayam

Menkopolhukam tidak akan bentuk TGPF

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.

Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.

Pemerintah, kata Mahfud, bahkan bersedia mendukung pengawalan dari Kepolisian agar tetap bisa menjalankan tugasnya secara independen jika memang dibutuhkan.

"Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).

Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasua tersebut.

Ia meminta Komnas HAM untuk mengatakan jika memang kepolisian melakukan kesalahan dalam persitiwa tersebut.

Namun, ia juga meminta Komnas HAM juga mengatakan jika memang ada pihak lain yang melakukan kesalahan dalam peristiwa tersebut.

"Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu. Nanti akan kita follow up," kata Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan pemerintah akan menangani kasus tersebut secara terpisah dengan kasus kerumunan dengan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

"Untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved