Sakit Hati, Seorang Pria Teror Wanita yang Sedang Bersepeda dengan Menyemprotkan Lem
Seorang pria nekat melakukan teror dengan cara menyemprotkan cairan lem kepada pesepeda perempuan.
Namun ia kerap berpindah tempat tinggal dan bekerja serabutan. Selain itu, ia mengatakan motor yang digunakan J saat beraksi adalah motor pinjaman dan rekannya.
"Di Sleman kurang lebih 1 tahun, tempat tinggalnya tidak tetap, tidur pindah-pindah kadang di pelataran Masjid, kalau kerjanya serabutan. Motor itu pinjam dari temanya," jelas Anton Firmanto.
Dari tujuh TKP, menurut Antoon Firmanto, celana para korban robek karena terbakar.
"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ungkapnya.
Akibat perbuatanya pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 2 tahun. (Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Teror Penyemprotan Lem G di Sleman, Pelaku Patah Hati, Incar Pesepada Perempuan Mirip Kekasihnya"