Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Siapa Sebenarnya Sosok MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisella Anastasia? Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MYD dalam video Gisel bekerja di sektor swasta
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur.
Selain Gisel, sosok pemeran pria dalam video syur tersebut berinisial MYD juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok MYD diduga seorang pria yang memiliki nama Michael.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih belum memberikan konfirmasi terkait pria berinisial MYD.
Ia hanya mengungkapkan bahwa MYD merupakan seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia itu wiraswasta," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
TribunJakarta.com juga telah menghubungi Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda. Namun, Dhany belum merespon.
Di sisi lain, Yusri mengungkapkan motif artis Gisella Anastasia merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD.
Video syur tersebut kemudian bocor dan beredar luas di sejumlah platform media sosial.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Baca juga: Gisel Rekam Video Syur untuk Kepentingan Dokumentasi, Begini Nasib Penyebar Pertama
Baca juga: Mensos Kunjungi Flyover Senen Temui PMKS, Ini Respon Plh Wali Kota Jakarta Pusat
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Minimarket Cipayung Bawa Senjata Api
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain Gisel dan MYD, dua orang lainnya adalah PP dan MN yang telah menyebarkan video syur secara masif.