Ditetapkan Jadi Ormas Terlarang, Ini Komentar FPI Kabupaten Tangerang

Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang angkat suara soal pembubaran dan larangan organisasinya oleh Pemerintah Pusat.

TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang angkat suara soal pembubaran dan larangan organisasinya oleh Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan FPI dalam siaran langsungnya siang tadi, Rabu (30/12/2020).

Secara otomatis, segala bentuk kegiatan FPI di seluruh Indonesia menjadi terlarang.

Anggota FPI Kabupaten Tangerang, Alimin mengaku baru mendapati kabar tersebut petang tadi dan akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan.

"Jujur baru dengar, nanti kami koordinasikan sama atasan dulu untuk rapat," kata Alimin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Ia juga tidak mau berkomentar terlalu banyak soal keputusan Pemerintah Pusat sampai adanya koordinasi lanjut di FPI Kabupaten Tangerang.

"Nanti tunggu koordinasi dulu ya," kata Alimin.

Baca juga: Hentikan Kegiatan FPI, Pemerintah Putarkan Video Rizieq Shihab Lakukan Provokasi hingga Dukung ISIS

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel Bamukmin: Kalau Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru

Baca juga: FPI Dibubarkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Tidak Masalah

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dilansir dari Tribunnews.com.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Satu di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," ungkap Mahfud MD.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved