Hentikan Kegiatan FPI, Pemerintah Putarkan Video Rizieq Shihab Lakukan Provokasi hingga Dukung ISIS

Pemerintah memutarkan beberapa video yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap melanggar ketertiban,dan bertentangan dengan hukum.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana Markas FPI di dekat rumah Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) pukul 15.58 WIB. 

Video Provokasi Pimpinan FPI pada Konflik Ambon-Poso

Dalam video ini kembali merekam pimpinan FPI, Rizieq Shihab saat berorasi yang berisi provokasi kepada pemerintah dan aparat mengenai konflik di Ambon-Poso.

Bahkan Rizieq juga menyatakan pihaknya siap perang dengan sejumlah amunisi yang ia klaim dimiikinya.

Video Anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Proppo Pamekasan.

Dalam video itu terlihat puluhan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) sedang duduk di lapangan untuk atraksi gorok leher.

Baca juga: Ini Isi Lengkap SKB 6 Menteri yang Dasari Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa FPI sejak 20 JUni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang disebutnya melanggar ketertiban, dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Seperti tindak kekerasan, sweeng atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD, Rabu (3/12/2020).

Selain itu, lanjut Mahfud MD, berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegitan yang dilakukan FPI

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," tegas Mahfud.

Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah untuk bertindak tegas bila menemukan ada pihak yang mengatasnamakan FPI.

"Kalau ada sebuah organisai mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertingi di Kementerian dan Lembaga yakni oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI mendatangi Markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI mendatangi Markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Berencana Ganti Nama

Front Pembela Islam (FPI) berencana bakal mengganti nama setelah organisasinya dibubarkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved