Simak Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Bisa Juga Lewat Indomaret atau Alfamart
simak tata cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online, bisa juga bayar lewat indomaret atau alfamart
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak tata cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.
Tata cara bayar pajak kendaraan online kini dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.