Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Pencopotan Atribut FPI
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
Aziz, sapaannya, menilai hal tersebut merupakan cara aparat untuk mengalihkan isu ihwal kematian enam anggota FPI.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian," jelas Aziz, dalam keterangan resminya kepada TribunJakarta.com, Kamis (31/12/2020).
"Khususnya terhadap pengusutan kasus dugaan kematian enam syuhada (anggota FPI," lanjutnya.
Aziz menilai hal ini merupakan upaya aparat memberhentikan kasus tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran HAM berat," tambah Aziz.
Menyoal pemerintah membubarkan FPI, kata Aziz, Muhammad Rizieq Shihab pun tidak mempermasalahkan.
Sebab, menurut Aziz, FPI akan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
"Tidak masalah, nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujar Aziz.
Baca juga: Kaleidoskop Jabodetabek 2020 - Dikepung Banjir Awal Tahun Hingga Dinamika Penanganan Covid-19
Baca juga: Malam Ini Operasional Pelaku Bisnis di Tangerang Dibatasi Sampai 19.00 WIB
Penghentian kegiatan FPI
Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diberhentikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.