Ini 7 Kasus Menonjol yang Diungkap Polres Metro Jakarta Utara Selama Tahun 2020
Sedikitnya ada tujuh kasus menonjol yang diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal serta Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Jerry selalu menutup-nutupi aktivitasnya memakai barang haram tersebut dari istri dan anaknya.
Baca juga: Tertangkap Tangan Sedang Beraksi, Maling Kotak Amal di Pondok Aren Panik Sembunyi di Toilet
Atas perbuatannya, Jerry dijerat pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
7. 27 Kilogram Ganja dalam Karung Pakaian Bekas
Kasus menonjol terakhir yang diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara yakni kasus narkotika dengan barang bukti 27 kilogram ganja.
Kedua tersangka, MR (20) dan HA (23), ditangkap pada Sabtu (14/11/2020) dini hari di indekos mereka di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dua orang tersangka diringkus setelah mereka menerima dua karung ganja siap edar dari seorang berinisial O yang akan diedarkan kembali.
Demi mengelabuhi petugas, dua karung tersebut diisi pakaian bekas untuk menutupi 27 paket ganja yang ada di dalamnya.
Baca juga: Dibekuk Polisi, Tukang Parkir Penusuk Pengunjung Alfamart Akui Sedang Mabuk
Kemudian, dua karung berisi ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman.
"Total barang bukti yakni daun ganja kering seberat 23,5 kilogram," kata Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, MR dan HA dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.