Empat Pengedar Narkoba Diperintahkan Pria dari Lapas, Polisi: Sabunya Diduga dari Malaysia

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021). 

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.

"Masih kami dalami semuanya. Ini akan kami selidiki lebih lanjut, karena meresahkan masyarakat," jelas Heru. 

Diketahui, keempat pelaku tersebut diamankan di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, pada Jumat (1/1/2021) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sepuluh kilogram.

Narkoba tersebut disimpan pelaku di tangki mobil guna mengelabui polisi. 

"Tapi di tahun baru ini kami telah menyelematkan 1,5 juta orang agar terhindar dari barang haram ini," tambah Heru. 

Alhasil, para pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Undag-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Hukuman maksimal, hukuman mati," tutur Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved