Virus Corona di Indonesia
Jual dan Palsukan Hasil Swab PCR, 3 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Liburan ke Bali
Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang memalsukan hasil tes swab PCR Covid-19. Ketiganya adalah MHA, EAD, dan MAIS.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang memalsukan hasil tes swab PCR Covid-19.
Ketiganya adalah MHA, EAD, dan MAIS.
Tak hanya memalsukan, mereka juga memperjualbelikan hasil tes swab PCR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa.
Yusri menjelaskan, niatan memalsukan hasil tes swab PCR muncul ketika tiga pelaku hendak berlibur ke Bali.
"MAIS akan berangkat ke Bali saat itu, dia bertiga sama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontak temannya di Bali, dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Tak disangka, MHA, EAD, dan MAIS lolos pemeriksaan di bandara dan sampai di Bali.
Baca juga: Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain
Berdasarkan pengalaman itu, mereka pun melihat peluang bisnis.
Ketiganya mulai mempromosikan jasa tes swab PCR palsu di akun Instagram.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MHA. EAD melakukan promosi di akun Instagram-nya," tutur Yusri.
Para tersangka menjual satu surat hasil tes swab PCR palsu seharga Rp 650 ribu.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Lanjutkan Larangan Mengadakakan Hajatan dan Pesta Sampai 25 Januari
"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," jelas Yusri.
Postingan itu viral di media sosial, terutama setelah diunggah ulang oleh akun Instagram dr.Tirta.
Pihak PT BF kemudian melaporkan hal itu ke polisi lantaran merasa telah dicatut namanya.
Baca juga: Kabupaten Kepulauan Seribu Akan Bangun Stadion Sepak Bola di Pulau Pramuka
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.