Mapolsek Ciracas Dirusak

Pekan Depan, Prada Muhammad Ilham Jalani Sidang Perdana Perusakan Polsek Ciracas

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan dari 77 terdakwa, Prada Muhammad Ilham jadi yang pertama menjalani sidang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Gedung Oditurat Militer II-07 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020). Oditurat Militer II-07 Jakarta membentuk tim khusus guna meneliti berkas perkara 77 oknum anggota TNI yang jadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 yang dilakukan 77 oknum anggota TNI segera bergulir di Pengadilan Militer.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan dari 77 tersangka, Prada Muhammad Ilham jadi yang pertama menjalani sidang.

"Sidang I perkara (Polsek) Ciracas dilaksanakan tanggal 14 Januari hari Kamis. Dimulai pukul 09.00 WIB, terdakwa M. Ilham," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (7/1/2021).

Prada Muhammad Ilham jadi yang pertama menjalani sidang karena saat proses penyidikan berkas perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Dia disangkakan pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan," ujarnya. 

Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu berawal dari keterangan bohong yang disampaikan Prada Muhammad Ilham.

Sebelum kejadian dia mengaku luka akibat dikeroyok sejumlah warga saat melintas di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Keterangan bohong ini menyulut emosi oknum anggota TNI lain sehingga melakukan perusakan sejumlah gerobak dagang dan menyerang warga.

Kebohongan terungkap setelah Puspom TNI melakukan penyelidikan, hasilnya Prada Muhammad Ilham luka akibat Kecelakaan tunggal saat berkendara.

Korban penyerangan Polsek Ciracas, Wahyu (47) saat berbincang dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Korban penyerangan Polsek Ciracas, Wahyu (47) saat berbincang dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Penyidik Puspom TNI lalu menetapkan 77 oknum anggota jadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, rinciannya 67 oknum anggota TNI AD.

Sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah ditahan dan bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Baca juga: Polsek Ciracas Ringkus Komplotan Jambret Handphone Personel Kowal yang Beraksi di Cibubur

Baca juga: 67 Oknum TNI Menjadi Tersangka Atas Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas 

Baca juga: Puspom Benarkan Ada Oknum TNI Bawa Airsoft Gun Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas

"Berkas yang ada terpisah, sesuai dengan Papera (perwira penyerah perkara) masing-masing. Jadi tidak satu berkas, tapi pasal yang diterapkan oleh penyidik semua sama," tutur Situmorang, Kamis (19/11/2020).

Beda dengan Prada Muhammad Ilham yang jadi tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI dijerat pasal dalam KUHP.

Yakni 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved