Bejatnya Kakek 60 tahun, Gagahi Anak Kandung Sejak SD, Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli

Bejatnya aksi Kakek 60 tahun, gagahi anak kandung sejak SD hingga melahirkan. Bahkan, cucu hasil perbuatannya juga ikut dicabuli.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bejatnya aksi Kakek 60 tahun, gagahi anak kandung sejak SD hingga melahirkan. Bahkan, cucu hasil perbuatannya juga ikut dicabuli.

Kakek berinisial AR (60) yang bekerja sebagai petani itu bahkan sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kini, AR telah mendekam di tahanan Polres Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai yang berinisial AR alias OP pada Selasa (5/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, menjelaskan, saat hendak ditangkap, AR nekat menyerang polisi dengan badik.

"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

AR ditangkap atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.

Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.

Kronologi kejadian

Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Mensos Risma Ubah Nasib Irman Tak Lagi Jadi Pemulung, Ini Kisah Sedihnya Gagal Taklukkan Jakarta

Baca juga: Kisah Irman, Merantau ke Jakarta Malah Jadi Tunawisma, Nasibnya Berubah Saat Bertemu Mensos Risma

Baca juga: Kesaksian Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan, Nihil Covid-19 hingga Kebingungan

Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.

Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).

Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.

Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran.
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. (Dokumen Polda Sulteng via Tribun Palu)

Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved