Bejatnya Kakek 60 tahun, Gagahi Anak Kandung Sejak SD, Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli

Bejatnya aksi Kakek 60 tahun, gagahi anak kandung sejak SD hingga melahirkan. Bahkan, cucu hasil perbuatannya juga ikut dicabuli.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Baca juga: Ngaku Dinas di Mabes, Polisi Gadungan Ini Dipanggil Komandan Oleh Tetangganya

Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli,

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved