Ngaku Dinas di Mabes, Polisi Gadungan Ini Dipanggil 'Komandan' Oleh Tetangganya
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, pelaku dikenal dengan sebutan 'Komandan'
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polisi gadungan pelaku penipuan, Sunardi (35), saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021).
Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.
Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.