Antisipasi Virus Corona di DKI
Penyebaran Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Anies Baswedan: Kita Hadapi Musuh yang Tak Kenal Kejenuhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya agar jangan jenuh dengan pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tercatat, ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:
1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan Aturan Baru telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Sesak Nafas dan Hampir Pingsan, Begini Kabar Terbaru Rizieq Shihab: Kondisinya Mengkhawatirkan
PSBB Ketat Sampai 25 Januari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021.