Antisipasi Virus Corona di DKI
12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan
Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrsi Resepsi pernikahan Drive Thru. Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Berikut daftar kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional
Baca juga: UPDATE Terbaru Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182: Lokasi Black Box Ditemukan, Pesawat Hancur Total
2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB
3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
4). Meeting / seminar / workshop di Hotel