Antisipasi Virus Corona di DKI
12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan
Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrsi Resepsi pernikahan Drive Thru. Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
Baca juga: UPDATE Terbaru Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182: Lokasi Black Box Ditemukan, Pesawat Hancur Total
11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB
12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB