Antisipasi Virus Corona di DKI

12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan

Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrsi Resepsi pernikahan Drive Thru. Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB: 

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

Baca juga: UPDATE Terbaru Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182: Lokasi Black Box Ditemukan, Pesawat Hancur Total

11). Bioskop / pemutaran film

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved