Antisipasi Virus Corona di DKI

12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan

Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrsi Resepsi pernikahan Drive Thru. Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB: 

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB

5). Kawasan pariwisata / rekreasi

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 

- 05.00 - 19.00 WIB

- akses hotel / akomodasi 24 jam

Baca juga: Helikopter Tercanggih Milik TNI AU, EC-725 Caracal Turut Bantu Pencarian Sriwijaya SJ 182

6). Museum / galeri

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved