Antisipasi Virus Corona di DKI
12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan
Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrsi Resepsi pernikahan Drive Thru. Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB
5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam
Baca juga: Helikopter Tercanggih Milik TNI AU, EC-725 Caracal Turut Bantu Pencarian Sriwijaya SJ 182
6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB
7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen