Antisipasi Virus Corona di DKI
12 Daftar Usaha Pariwisata yang Boleh Buka Selama PSBB: Akad Nikah dan Resepsi Bisa Dilaksanakan
Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan PSBB mulai hari ini, 11 hingga 25 Januari 2021. Berikut kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI mulai menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Meski demikian, ternyata sejumlah tempat hiburan dan rekreasi di ibu kota masih tetap dibuka selama periode tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021.
Surat itu berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan jam operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/1/2021).
Untuk diketahui, pengetatan PSBB bukan hal baru. Setidaknya sudah dua kali Pemprov DKI menerapkan kebijakan ini.
Pertama, pada bulan April 2020 lalu di awal masa pandemi Covid-19 dan bulan September 2020 saat kasus Covid-19 melonjak tajam imbas libur panjang sebulan sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Aksi Blusukan Dianggap Kebohongan, Mensos Risma Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selama dua kali melakukan pengetatan PSBB, sejumlah tempat hiburan dan rekreasi sempat ditutup sementara.
Bahkan, masyarakat dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan selama periode pengetatan.
Namun, kebijakan berbeda diterapkan Pemprov DKI dalam pengetatan PSBB yang dilakukan hingga 25 Januari mendatang.
Mayoritas tempat usaha maupun hiburan boleh buka dengan ketentuan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Bahkan, masyarakat kini tetap diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan ketentuan tamu undangan 25 persen kapasitas gedung.
Baca juga: Helikopter Tercanggih Milik TNI AU, EC-725 Caracal Turut Bantu Pencarian Sriwijaya SJ 182
Namun, bila dibandingkan dengan kebijakan saat masa transisi, memang ada pengurangan jumlah kapasitas pengunjung dari 25 persen hingga 50 persen.
Kemudian, restoran, tempat makan, bar, atau kafe kini hanya diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.