Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Perkantoran Lebih dari 25 Persen

Pemprov DKI meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan ataupun perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menutup permanen diskotek Kilo Kitchen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). 

Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.

Baca juga: Minum Kopi Berlebihan Bisa Picu Heartburn Hingga Denyut Jantung Kencang, Begini Solusinya

Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

Baca juga: Adiknya Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ-182, Nurul Cerita Sempat Diajak Berlibur ke Pontianak

3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. 

5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam. 

6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved