Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat

AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). 

"Kami menggerebek ke lokasi karena ada keresahan masyarakat dan pengurus apartemen (Green Pramuka)," kata Chitya. 

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya. 

Baca juga: Berharap Keajaiban, Keluarga Kapten Didik di Bekasi Singkirkan Karangan Bunga Hingga Matikan TV

Baca juga: Cara Menghilangkan Benjolan di Ketiak Tanpa Operasi, Manfaatkan 7 Obat Tradisional Ini

Baca juga: Ini Gebrakan Mensos Risma untuk Pemulung di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi

Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved