Lakukan Dugaan TPPU, Pemilik GrabToko Dibekuk Bareskrim
Pemilik toko online GrabToko, Yudha Manggala Putra dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik toko online GrabToko, Yudha Manggala Putra dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha selaku pemilik GrabToko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo, Selasa (12/1/2021).
Dikutip dari halaman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (12/1/2021), Yudha ditangkap pada Sabtu, (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha, satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta lima buah akses cohive kantor Grab Toko yang beralamat di Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Sebagai informasi, GrabToko merupakan platform jual beli online yang didirikan pada Agustus 2020.
GrabToko menarik perhatian pembeli karena menjual berbagai produk elektronik, seperti laptop, ponsel, serta aksesori digital dan konsol gaming dengan harga murah.
Contohnya iPhone 12 varian 128 GB dijual dengan harga Rp 10,4 juta dari harga asli Rp 16,5 juta.
Namun, setelah dibayar, barang yang dipesan tak kunjung datang.
Pada Rabu (6/1/2021), beredar screenshot di Instagram Story yang berasal dari akun Grabtokoid.
Dalam tangkapan layar tersebut, Yudha Manggala Putra yang mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia mengklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.
Baca juga: Aziz Yanuar Tegaskan Tak Perlu Beberkan Rekam Medis Muhammad Rizieq Shihab
Baca juga: 7 Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Tarif Kencan Hingga Goda Pria Hidung Belang
Baca juga: Penangkapan Suami Penyanyi Nindy: Miliki Happy Five dan Senpi, Dibekuk 3 Hari Jelang Ultah Istri
Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Grab Toko Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang"
