Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Simak cara mendapatkan dana BLT ibu hamil dan balita, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta, pastikan syarat-syarat ini terpenuhi. 

Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: Bongkar Kebiasaan Nathalie Holscher Kerap Sembunyikan Celana Dalam Suami, Sule: Tiba-tiba di Tas Dia

Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca juga: Tahan Tangis Paman Kenang Masa Kecil Staf Gunung Palung yang Jadi Korban Sriwijaya: Kini Dia Sukses

Berikut sejumlah rincian syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga

- PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved