Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Simak cara mendapatkan dana BLT ibu hamil dan balita, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta, pastikan syarat-syarat ini terpenuhi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini simak cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 Juta dari Kemensos.

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso.

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap BLT PKH Bagi Pelajar Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Baca juga: Periksa Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mencairkan Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Anak Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 4,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Salah Input NIK, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? Ini Kata Kemenkop UKM

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan ini, termasuk BLT ibu hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut syarat mendapatkan BLT ibu hamil:

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved