Ini Motif Pengelola Diskon Tiket Waterboom Lippo Cikarang Jadi Rp10 Ribu Hingga Sebabkan Kerumunan
Promo tiket murah Rp10 ribu yang dihadirkan pengelola Waterbom Lippo Cikarang menuai masalah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Promo tiket murah Rp10 ribu yang dihadirkan pengelola Waterbom Lippo Cikarang menuai masalah.
Sebab, kerumunan orang muncul akibat promo tersebut hingga dibubarkan polisi pada, Minggu (10/1/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, dari keterangan pengelola, promo tiket dibuka untuk meningkatkan jumlah pengunjung.
Sebab, di masa pandemi Covid-19, pengunjung wisata air kolam renang ini sepi dan rata-rata hanya didatangi 200 hingga paling banyak 500 orang.
"Motif promo tiket ingin meningkatkan pengunjung, awalnya kan sepi ya, rata-rata harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang hanya 200 orang, paling tinggi 500," kata Hendra.
Namun, promo tiket murah diskon hingga sekitar 90 persen dari yang semula harga masuk Rp95 ribu, tidak diantisipasi terkait membludaknya pengunjung.
"Kejadian itu (kerumunan) terjadi dikarenakan adanya pihak pengelola yang melakukan diskon besar-besaran, kurang lebih diskonnya 90 persenan," ucapnya.
Promo diskon dilakukan pengelola lanjut Hendra, dengan mempublikasi di akun media sosial instagram dan pesan berjaring whatsapp.
"Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar," ujar Hendra.
Pada saat kejadian, jumlah pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang sebanyak 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual.
Pengelola Waterboom Lippo Cikarang mengklaim, tempat wisatanya dapat menampung 7000 pengunjung dalam satu waktu.
"Kapasitas dari Waterboom Lippo Cikarang itu sendiri sekitar 7000, ini masih kita telusuri ya, nanti kita akan menggunakan saksi ahli yang bisa menentukan berapa kapasiatas sebenernya," ucap Hendra.
"Berapa yang layak maksimal pengunjung itu bisa melakukan protokol kesehatan Covid-19 di tempat tersebut," tambahnya.
Baca juga: Bagian Tubuh Mengambang di Hari Keempat SAR Sriwijaya Air, Ini Kisah Penyelam di Balik Temuan FDR
Baca juga: Begini Ekspresi Raffi Ahmad Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Sempat Tegang hingga Acungkan Jempol
Baca juga: Begini Kesan Jokowi Usai Divaksin Covid-19 Pertama Kali: Akui Tidak Sakit dan Tak Ada Pendarahan
Diancam Denda Rp100 Juta Atau Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang masuk dalam pelanggaran undang-undang (UU) kekarantinaan kesehatan.
Hendra menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pihaknya dapat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Hendra.
Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan ini tidak main-main, pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dipenjara selama setahun atau denda Rp100 juta.
Belum lagi lanjut dia, pihaknya melihat ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan pengelola yakni, KUHP Pasal 212, 2016 dan 2018.
Pelanggaran KUHP ini berkaitan dengan tindakan melawan petugas/pejabat resmi yang berwenang ketika diminta menjalankan peraturan yang berlaku.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," ucap Hendra.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, hal ini dilakukan setelah kabar membludaknya pengunjung saat promo tiket Rp10 ribu pada Minggu (10/1/2020) kemarin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI-Polri telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sejak hari ini, Senin (11/1/2021).
"Iya kita lakukan penyegelan dan penutupan operasional di Waterboom Lippo Cikarang mulai hari ini (Senin 11/1/2021)," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) menggelar promo tiket diskon dari yang semula Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu per tiket.
Promo ini hanya berlaku satu hari pada tanggal tersebut, tiketpun hanya bisa digunakan pada tanggal yang sama dan dapat dibeli melalui pembelian di loket pukul 07.00 - 08.00 WIB.
TribunJakarta.com juga mendapatkan informasi berupa rekaman video yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, ketika personel kepolisian melakukan pembubar pengunjung Waterboom yang membludak.
Personel kepolisian melakukan himbauan agar pengunjung membubarkan diri, menyisir tempat wisata kolam renang yang dipenuhi orang tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/waterboom-lippo-cikarang-police-line.jpg)