Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Kemendagri: 12 Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Teridentifikasi Sudah Rampung
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan timnya telah menerbitkan 12 akta kematian
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 12 surat akta kematian jenazah penumpang Sriwijaya Air SJ 182 telah rampung.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan timnya telah menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 korban yang sudah teridentifikasi.
"Sampai tadi malam, sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua, ujarnya dalam keterangan persnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (15/1/2021).
Zudan melanjutkan pihak Kemendagri memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga korban terkait kepengurusan akta kematian.
Pelayanan khusus itu diberikan sebagai tugas kemanusiaan.
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Dirjen Zudan.
Rilis Pers Puspen Kemendagri
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi
12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.
Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas pada Kamis (14/1/2021) sore.
